Sabtu, 11 Mei 2013

ETIKA BISNIS SYARIAH ( IV )


SISTEM-SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah cara untuk mengatur atau mengorganisasi seluruh aktivitas ekonomi, baik ekonomi rumah tangga negara atau pemerintah, maupun rumah tangga masyarakat atau swasta. Aktivitas ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. 

1. SISTEM EKONOMI TRADISIONAL
Masyarakat yang mempunyai sistem ekonomi tradisional adalah masyarakat yang belum ada pembagian kerja, cara mendapatkan barang dengan barter (natura), belum mengenal uang sebagai alat pembayaran, produksi dan distribusi terbentuk karena tradisi dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri/masyarakat.
Ciri-ciri
§   Belum ada pembagian kerja
§   Pertukaran dengan sistem barter
§   Jenis produksi ditentukan sesuai dengan kebutuhan
§   Hubungan masyarakat bersifat kekeluargaan
§   Bertumpu pada sektor agraris
§   Keadaan masyarakatnya masih statis, tradisional, dan miskin

Kebaikan
§   Setiap masyarakat termotivasi untuk menjadi produsen
§   Produksi tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
§   Dengan sistem pertukaran barter, masyarakat cenderung bertindak jujur

Kelemahan
§   Tidak ada kerja sama antarindividu atau masyarakat
§   Sulit mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan
§   Jenis dan jumlah barang yang diproduksi sering tidak mencukupi kebutuhan
§   Sulit menetapkan ukuran dari barang yang dipertukarkan

2. SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia bardasar atas demokrasi ekonomi, artinya produksi dikerjakan oleh semua masyarakat, dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasar Pancasila, UUD 1945, serta GBHN, sehingga disebut sebagai “sistem ekonomi berdasar demokrasi ekonomi Pancasila”.
Demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia mengandung ciri-ciri positif sebagai berikut:
§   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan.
§   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
§   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
§   Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
§   Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
§   Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
§   Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
§   Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Sedangkan ciri negatif dalam sistem perekonomian Indonesia yang harus dihindarkan di antaranya sebagai berikut:
§   Sistem free fight liberalism, yakni yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
§   Sistem etatisme, yakni negara serta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
§   Monopoli, yakni pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.

3. SISTEM EKONOMI LIBERAL
Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem di mana negara memberi kebebasan kepada setiap orang untuk mengadakan kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Adam Smith (1723–1790) dalam bukunya yang berjudul The Wealth of Nations, yang diterbitkannya pada tahun 1776, dengan ajaran pokoknya memberikan kebebasan perseorangan di setiap sektor ekonomi.
Ciri-ciri
§   Hak milik atas alat produksi di tangan perorangan.
§   Harga barang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar.
§   Adanya persaingan bebas.
§   Tidak ada campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
§   Modal memegang peran penting.
§   Terbuka kesempatan bagi individu untuk mengejar keuntungan.

Kebaikan
§   Dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas barang yang diproduksi.
§   Terdorong untuk mengejar kemakmuran bagi dirinya sendiri.
§   Setiap orang atau pengusaha termotivasi mencari keuntungan.
§   Pemilihan sektor usaha disesuaikan dengan kemampuan.

Keburukan
§   Menimbulkan persaingan tidak sehat.
§   Terdapat kesenjangan kaya dan miskin.
§   Menimbulkan monopoli.
§   Terdapat eksploitasi SDM.
§   Pemanfaatan SDA sering tidak memerhatikan kelestarian lingkungan.

4. SISTEM EKONOMI TERPUSAT/SOSIALIS
Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi di mana seluruh kebijakan perekonomian ditentukan oleh pemerintah sedangkan masyarakat hanya menjalankan peraturan yang ditentukan. Sistem ekonomi ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Karl Marx dalam bukunya yang berjudul ‘Das Kapital’ tahun 1867. Jadi sistem ini lebih bersifat memerintah, karena campur tangan pemerintah di bidang ekonomi melakukan pembatasan-pembatasan atas kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Ciri-ciri 
§   Perencanaan disusun oleh pemerintah pusat.
§   Semua alat produksi dikuasai oleh negara.
§   Produksi, distribusi, dan konsumsi diatur secara terpusat.
§   Inisiatif dan hak milik perorangan dibatasi.

Kebaikan
§   Pemerintah bertanggung jawab penuh dalam perekonomian.
§   Relatif tidak ada jurang pemisah antara orang kaya dan miskin.
§   Hasil produksi dapat dinikmati secara rata.
§   Mudah melakukan pengendalian harga.

Keburukan
§   Hak milik perorangan sangat dibatasi dan rakyat kurang memiliki pilihan.
§   Potensi dan daya kreasi tidak berkembang.
§   Tidak terdapat kebebasan individu.

5. SISTEM EKONOMI CAMPURAN (SOSIALIS DAN LIBERALIS)
Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem liberal dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang juga berarti garis antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Pada sistem ekonomi campuran, antara pemerintah dengan masyarakat atau swasta bersama-sama untuk ikut meningkatkan kegiatan perekonomian. Pemerintah sebagai pengendali dan stabilisator kegiatan ekonomi, sedangkan masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Ciri-ciri 
§   Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
§   Pihak swasta ikut berperan dalam kegiatan perekonomian.

Kebaikan
§   Sektor ekonomi pemerintah dan swasta terpisah secara jelas.
§   Fluktuasi harag dapat lebih terkendali.
§   Hak milik perorangan diakui dan pemerintah mendorongnya.

Keburukan
§   Jika peran pemerintah mendominasi akan timbul etatisme.
§   Jika peran swasta mendominasi, akan timbul monopoli yang merugikan masyarakat.

6. SISTEM EKONOMI KOMUNIS
Sistem perekonomian komunisme, kita dapati pada berbagai negara seperti di Rusia dan RRC. Dalam sistem perekonomian komunis peranan pasar untuk menentukan arah produksi hampir tidak ada. Bila sistem perekonomian kapitalisme dapat kita sebut ekonomi pasar, maka sistem ekonomi komunis adalah ekonomi perintah, yang bersifat totaliter dengan putusan-putusan ekonomi di buat oleh pusat.
Menurut Dr. Muhammad Hatta sistem perekonomian Rusia itu merupakan suatu perekonomian totaliter yang dikuasai sama sekali oleh negara. Seluruh perekonomian dipimpin dari pusat menurut rencana. Produksi, konsumsi, dan distribusi di atur dengan  peraturan dan tidak ada tempat private enterprise. Konkurensi tidak ada, hanya dengan perlombaan bekerja untuk memperoleh sistem dan hasil terbaik.
Lebih tegas lagi mengenai sistem perekonomian ini, adalah uraian yang diberikan oleh Dr. Mr. T.S.G. Mulia, mengenai dasarnya yaitu:
1.      Hak milik seseorang dihapuskan. Tanah-tanah, perusahaan, peternakan, perniagaan dengan lain kata semua alat-alat produksi jadi milik negara atau pemerintah. Yang tinggal milik sendiri hanya pakaian, perabot-perabot, upah, gaji dan untuk anggota Kolchos (koperasi yang di dirikan dalam hampir segala lapangan ekonomi )
2.      Rumah yang didiaminya juga: yang menentukan rupa kerja untuk tiap-tiap orang dan membagi kerja ialah pemerintah. Seorang tidak diperbolehkan memilih pekerjaannya
3.      Segala lapangan ekonomi dikuasai oleh pemerintah dan diatur menurut rencana yang ditetapkan untuk beberapa tahun, biasanya untuk 5 tahun.
4.      Industri merupakan suatu perusahan besar yang melingkungi seluruh negara dan dikemudikan oleh pemerintah dengan alat-alatnya. Persediaan, cara menghasilkan, memutar dan mengedarkan barang-barang, dilakukan oleh pemerintah sendiri.
5.      Perniagaan dalam negeri diurus oleh koperasi-koperasi yang mempunyai tokoh-tokoh besar, pasar-pasar tidak ada, begitupun golongan perantara.  Hanya dikampung-kampung diperbolehkan tukar-menukar dengan langsung yaitu diantara orang-orang yang menghasilkan dan yang membutuhkan.
6.      Perniagaan luar negeri dirus oleh pemerintah sendiri dengan pimpinan komisaris rakyat untuk urusan itu. Dinegara-negara luar ditempatkan pegawai-pegawai urusan dagang yang meberikan perantaraan dalam hal menjual dan membelibarang ekspor dan impor diatur dengan teliti dan diawasi dengan jalan keras.
7.      Pengangkutan di darat, dilaut dan di udara, semuanya kepunyaan pemerintah.

Bila kita teliti uraian-uraian itu maka hal yang sangat kontras antara sistem komunisme dan sistem kapitalisme ialah:
1.      Hak milik atas alat-alat produksi
2.      Persaingan.

7. SISTEM EKONOMI ISLAM.
Kalau kita melihat dari perkembangan ilmu modern, ekonomi islam masih dalam tahap pengembangan. Persoalannya hanyalah karena ilmu ekonomi islam ditinggalkan umatnya terlalu lama berbagai pemerintahan di dunia islam dari mulai colonial sampai sekarang selalu memisahkan antara islam dengan dunia ekonomi. Lantas kalau kita mengacu pada apa yang disampaikan oleh thomass kuhn, bahwa masing-masing system itu memiliki  inti paradigma, maka inti paradigma ekonomi islam adalah Al-Qur’an dan Asunnah, kedua sumber ini tidak bias di kaitkan dengan unsure yang lain yakni kapitalis dan sosialis..
Sifat dasar ekonomi islam adalah ekonomi rabbani dan insani. Keimanan seseorang memegang peranan penting dalam ekonomi islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan prefensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumberdaya dan lingkungan.
Nilai-nilai keimanan inilah yang kemudian menjadi aturan yang mengikat. Dengan mengacu pada aturan ilahiah, tiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah.
Firman Allah SWT dalam QS Al-Baqoroh ayat 143, sebagai umat moderat kini manusia mengemban tugas sebagai “syuhada”, yakni acuan bagi kebenaran dan standar kebaikan bagi umat manusia (A. Yusuf Ali : 58). Pengertian “washathon”  dari sejumlah kitab tafsir, mempunyai lebih dari satu konotasi makna. Yang pertama maknanya “tawasuth” yakni moderat. Kedua bermakna “tawazun” yakni seimbang (balance). Ketiga bermakna “khairan” yakni terbaik dan alternative. Keseluruhan tafsir tersebut mengindisikan bahwa dalam islam dan ekonomi islam tidak ada tempat untuk ekstrimitas, kapitalis, maupun sosialis. Ekonomi islam memberikan penghargaan yang tertinggi kepada orang kaya yang mendapatkan dan mengelola hartanya secara benar, tetapi juga sangat peduli untuk memberdayakan kaum miskin. Kebijakan politik ekonomi islam tidak pernah segan untuk menindak orang kaya orang kaya yang tidak menunaikan hak-hak social dari hartanya, dan menegur fuqoha atau orang miskin yang malas dan selalu meminta belas kasihan kepada orang lain
Islam memerintahkan kepada manusia untuk bekerja sama dalam segala hal, kecuali dalam perbuatan dosa kepada Allah atau melakukan aniaya kepada sesama makhluk, sebagaimana firman Allah dalam Q.S al Maidah ayat 2 :
“…..bertolong-tolonglah kamu berbuat kebajikan dan takwa dan janganlah kamu bertolong menolong dalam berbuat dosa dan aniaya, dan takutlah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.
Perwujudan pola kerjasama yang dianjurkan islam dapat dilakukan dalam skema apapun. Demi tegaknya keadilan, Allah telah meletakkan “Mizan”, suatu timbangan akurat yang paling objektif, siapapun tidak boleh melangarnya, agar tidak terdapat seorangpun jadi korban ketidak adilan.
Sesungguhnya prinsip dasar system ekonomi islam, suatu system yang  yang bersifat ilahiyah-insaniyah, bersifat terbuka tetapi sekaligus selektif. System ekonomi islam juga mengenal toleransi tetapi ekonomi islam tidak menenal kompromi dalam menegakkan keadilan.
Ada beberapa karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam al mawsu’ah al ilmiyah wa al amaliyah al islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
1.        Harta kepunyaan allah dan manusia merupakan khalifah atas harta
2.        Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hokum), dan moral
3.        Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
4.        Ekonomi islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum
5.        Kebebasan individu dijamin dalam islam
6.        Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian
7.        Bimbingan konsumsi
8.        Petunjuk investasi
9.        Zakat
10.    Larangan riba


ETIKA BISNIS SYARIAH
Kegiatan bisnis (usaha) dalam kacamata Islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan dengan serampangan dan sesuka hati. Islam memberikan rambu-rambu pedoman dalam melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini juga mengingat banyaknya manusia yang tergelincir dalam perkara bisnis ini. Faktanya terdapat ancaman keras bagi pelaku bisnis yang tidak mempedulikan etika, tetapi juga janji berupa keutamaan yang besar bagi mereka yang benar-benar menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan.
Pembahasaan mengenai prinsip Islam dalam dunia usaha tentunya sangatlah panjang, tetapi dalam bahasan singkat ini kita bisa mendapat gambaran tentang garis besar tentang prinsip-prinsip moral yang harus dipegang teguh oleh seorang pebisnis Muslim.

1. Niat yang Ikhlas.
Keikhlasan adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat yang ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai ibadah. Dengan kita lain aktivitas usaha yang kita lakukan bukan semata-mata urusan harta an perut tapi berkaitan erat dengan urusan akhirat.
Allah I telah menegaskan bahwa hakekatnya tujuan manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya “ Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepaKu”(QS Adz Dzariyat ayat 56), maka tentunya semua aktivitas kita di dunia tidak lepas dari tujuan itu pula. Rasulullah e bersabda “ Sesungguhnya amalan itu dengan niatnya ….”(Shahih Targhib wa Tarhib No.10)
Contoh niat yang ikhlas dalam usaha bisa berlaku dlam lingkup pribadi maupun sosial. Dalam lingkup pribadi misalnya meniatkan usaha yang halal untuk menjaga diri dari memakan harta dengan cara haram, memelihara diri dari sikap meminta-minta, untuk mendukung kesempurnaan ibadah kepada Allah I, menjaga silaturrahim dan hubungan kerabat dan motivasi positif lainya
Dalam lingkup sosial, misalnya meniatkan diri mencari harta untuk ikut andil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat muslim, memberi kesempatan bekerja yang halal bagi orang lain, membebaskan ummat dari ketergantungan terhadap produk “orang lain”, dan motif sosial lainnya.
Niat-seperti diaktakan sebagian orang-adalah bisnisnya para ulama. Karena pahala dari suatu perbuatan bisa bertambah berkali-kali lipat jika didasari dengan niat yang ikhlas.

2. Akhlaq yang Mulia
Menjaga sikap dan perilaku dalam berbisnis adalh prinsip penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena Islam sangat menekankan perilaku (aklhaq) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dala berbisnis. Sebagaimana sabda Rasulullah e “….dan pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik” (Sahihul Jami’ No 97).
Akhlaq mulia dalam berbisnis ditekankan oleh Rasulullah e dalam sabdanya “Seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan dikumpulkan bersama para nabi para shiddiq dan oarang-orang yang mati syahid. Dalam kesempatan lain Rasulullah e bersabda “Semoga Allah memberi rahmatNya kepada orang yang suka memberi kelonggaran kepada orang lain ketika menjual, membeli atau menagih hutang” (Shahih Bukhari No.2076). Di antara akhlaq mulia dalam berbisnis adalah menepati janji, jujur, memenuhi hak orang lain, bersikap toleran dan suka memberi kelonggaran.

3. Usaha yang halal
Seorang pebisnis muslim tentunya tidak ingin jika darah dagingnya tumbuh dari barang haram, ia pun tak ingin memberi makan kelauraganya dari sumber yang haram karena kan sungguh berat konsekuensinya di akhirat nanti. Dengan begitu, ia akan selalu berhati-hati dan berusaha melakuan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah I dan RasulNya.
Rasulullah  bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No. 4519)

4. Menunaikan Hak
Seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam menunaikan haknya, seprti hak aryawannya mendapat gaji, tidak menunda pembayaran tanggungan atau hutang, dan yang terpenting adalah hak Allah I dalam soal harta seperti membayar zakat yang wajib. Juga, hak-hak orang lain dalam perjanjian yang telah disepakati.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalh peringatan Rasulullah e kepada oarang mampu yang menunda pembayaran hutangnya “Orang kaya yang memperlambat pembayaran hutang adalah kezaliman” (HR Bukhari, Muslim dan Malik)

5. Menghindari riba dan segala sarananya
Seorang muslim tentu meyakini bahwa riba termasuk dosa besar, yang sangat keras ancamannya. Maka pebisnis muslim akan berusaha keras untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur riba. Ini mengingat ancaman terhadap riba bukan hanya kepada pemakannya tetapi juga pemberi, pencatat, atau saksi sekalipun disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah e melaknat mereka semuanya dan menegaskan bahwa mereka semua sama saja (Shahih Muslim No. 1598)

6. Tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil
Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah. Allah I dengan tegas telah melarang hal ini dalam kitabNya. Ini meliputi segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi rekakan bisnisnya, baik itu dengan cara riba, judi, kamuflase harga, menyembunyikan cacat barang atau produk, menimbun, menyuap, bersumpah palsu, dan sebagainya.
 Orang yang memakan harta orang lain dengan cara tidak sah berarti telah berbuat dhalim (aniaya) terhadap orang lain. Allah I berfirman: ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui”.(QS Al Baqarah 188)

7. Komitmen terhadap peraturan dalam bingkai syari’at
Seorang pebisnis muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang hukum positif yang berlaku di tenagh masyarakat. Misalnya dalam hal pajak, rekening membenahi sistem akuntansi agar tidak terkena sangsi karena melanggar hukum. Hal itu dilakukannya bukan untuk menetapkan adanya hak membyuat hukum ekpada manusia, tetapi semata-mata untuk mengokohkan kewajiban yang diberikan Allah I padanya dan mencegah terjadinya keruskan yang mungkin timbul

8.    Tidak membahayakan/merugikan orang lain
Rasulullah e telah memberikan kaidah penting dalam mencegah hal-hal yang membahayakan, dengan sabdanya “ Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal yang membahayakan orang lain (Irwa’ul Ghalil No 2175)”. Termasuk katagori membahayakan orang lain adalah menjual barang yang mengancam kesehatan orang lain seperti obat-obatan terlarang, narkotika, makanan yang kedaluwarsa. Atau melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan usaha pesaingnya, seperti menjelek-jelekkan pesaing, memonopoli, menawar barang yang masih dalam proses tawar-menawar oleh orang lain.
Seorang pebisnis muslim hendaknya bersikap fair dalam berkompetisi, dan tidak melakukan usaha yang mengundang bahaya bagi dirinya maupun orang lain.

9. Loyal terhadap orang beriman
Pebisnis muslim sekaliber apapun tetaplah bagian dari umat Islam. Sehingga sudah selayaknya ia melakukan hal-hal yang membantu kokohnya pilar-pilar masyarakat Islam dalam skala interasional, regional maupun lokal. Tidak sepantasnya ia bekerjasama dengan pihak yang nyata-nyata menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam. Ini merupakan bagian dari prinsip Al Wala’ (Loyalitas) dan Al Bara’ (berlepas diri) yang merupakan bagian dari aqidah Islam. Sehingga ketika melaksanakan usahanya, seorang muslim tetap akan mengutamakan kemaslahatan bagi kaum muslimin dimanapun ia berada.
Allah berfirman : “Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri -Nya. Dan hanya kepada Allah kembali.” (QS Ali Imran 28)

10. Mempelajari hukum dan adab mu’amalah islam
Dunia bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe manusia sangat berpotensi menjerumuskan para pelakunya ke dalam hal-hal yang diharamkan. Baik karena didesak oleh kebutuhan perut, diajak bersekongkol dengan orang lain secara tidak sah atau karena ketatnya persaingan yang membuat dia melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama.
 Karena itulah seorang Muslim yang hendak terjun di dunia ini harus memahami hukum-hukum dan aturan Islam yang mengatur tentang mu’amalah. Sehingga ia bisa memilah yang halal dari yang haram, atau mengambil keputusan pada hal-hal yang tampak samar (syubhat).




DAFTAR PUSTAKA




0 komentar:

Posting Komentar