SISTEM-SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi
adalah cara untuk mengatur atau mengorganisasi seluruh aktivitas ekonomi, baik
ekonomi rumah tangga negara atau pemerintah, maupun rumah tangga masyarakat
atau swasta. Aktivitas ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah kegiatan yang
dilakukan oleh masyarakat yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, dan
konsumsi.
1. SISTEM
EKONOMI TRADISIONAL
Masyarakat yang
mempunyai sistem ekonomi tradisional adalah masyarakat yang belum ada pembagian
kerja, cara mendapatkan barang dengan barter (natura), belum mengenal uang
sebagai alat pembayaran, produksi dan distribusi terbentuk karena tradisi dan
hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri/masyarakat.
Ciri-ciri
§ Belum ada
pembagian kerja
§ Pertukaran
dengan sistem barter
§ Jenis produksi
ditentukan sesuai dengan kebutuhan
§ Hubungan
masyarakat bersifat kekeluargaan
§ Bertumpu pada
sektor agraris
§ Keadaan
masyarakatnya masih statis, tradisional, dan miskin
Kebaikan
§ Setiap
masyarakat termotivasi untuk menjadi produsen
§ Produksi tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan
§ Dengan sistem
pertukaran barter, masyarakat cenderung bertindak jujur
Kelemahan
§ Tidak ada kerja
sama antarindividu atau masyarakat
§ Sulit
mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan
§ Jenis dan
jumlah barang yang diproduksi sering tidak mencukupi kebutuhan
§ Sulit
menetapkan ukuran dari barang yang dipertukarkan
2. SISTEM
EKONOMI KERAKYATAN
Sistem ekonomi
yang digunakan di Indonesia bardasar atas demokrasi ekonomi, artinya produksi
dikerjakan oleh semua masyarakat, dan untuk semua di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang seorang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasar Pancasila, UUD
1945, serta GBHN, sehingga disebut sebagai “sistem ekonomi berdasar demokrasi
ekonomi Pancasila”.
Demokrasi
ekonomi yang diterapkan di Indonesia mengandung ciri-ciri positif sebagai
berikut:
§ Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan.
§ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
§ Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
§ Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada
lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
§ Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
§ Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
§ Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
§ Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Sedangkan ciri negatif dalam sistem
perekonomian Indonesia yang harus dihindarkan di antaranya sebagai berikut:
§ Sistem free
fight liberalism, yakni yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan
bangsa lain.
§ Sistem
etatisme, yakni negara serta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
§ Monopoli, yakni
pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.
3. SISTEM
EKONOMI LIBERAL
Sistem ekonomi
liberal adalah suatu sistem di mana negara memberi kebebasan kepada setiap
orang untuk mengadakan kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasar pada teori yang
dikemukakan oleh Adam Smith (1723–1790) dalam bukunya yang berjudul The
Wealth of Nations, yang diterbitkannya pada tahun 1776, dengan ajaran
pokoknya memberikan kebebasan perseorangan di setiap sektor ekonomi.
Ciri-ciri
§ Hak milik atas
alat produksi di tangan perorangan.
§ Harga barang
ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar.
§ Adanya
persaingan bebas.
§ Tidak ada
campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
§ Modal memegang
peran penting.
§ Terbuka
kesempatan bagi individu untuk mengejar keuntungan.
Kebaikan
§ Dapat
meningkatkan efisiensi dan kualitas barang yang diproduksi.
§ Terdorong untuk
mengejar kemakmuran bagi dirinya sendiri.
§ Setiap orang
atau pengusaha termotivasi mencari keuntungan.
§ Pemilihan
sektor usaha disesuaikan dengan kemampuan.
Keburukan
§ Menimbulkan
persaingan tidak sehat.
§ Terdapat
kesenjangan kaya dan miskin.
§ Menimbulkan
monopoli.
§ Terdapat
eksploitasi SDM.
§ Pemanfaatan SDA
sering tidak memerhatikan kelestarian lingkungan.
4. SISTEM
EKONOMI TERPUSAT/SOSIALIS
Sistem ekonomi
sosialis adalah sistem ekonomi di mana seluruh kebijakan perekonomian ditentukan
oleh pemerintah sedangkan masyarakat hanya menjalankan peraturan yang
ditentukan. Sistem ekonomi ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Karl
Marx dalam bukunya yang berjudul ‘Das Kapital’ tahun 1867. Jadi sistem ini
lebih bersifat memerintah, karena campur tangan pemerintah di bidang ekonomi
melakukan pembatasan-pembatasan atas kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Ciri-ciri
§ Perencanaan
disusun oleh pemerintah pusat.
§ Semua alat
produksi dikuasai oleh negara.
§ Produksi,
distribusi, dan konsumsi diatur secara terpusat.
§ Inisiatif dan
hak milik perorangan dibatasi.
Kebaikan
§ Pemerintah
bertanggung jawab penuh dalam perekonomian.
§ Relatif tidak
ada jurang pemisah antara orang kaya dan miskin.
§ Hasil produksi
dapat dinikmati secara rata.
§ Mudah melakukan
pengendalian harga.
Keburukan
§ Hak milik
perorangan sangat dibatasi dan rakyat kurang memiliki pilihan.
§ Potensi dan
daya kreasi tidak berkembang.
§ Tidak terdapat
kebebasan individu.
5. SISTEM EKONOMI CAMPURAN (SOSIALIS DAN
LIBERALIS)
Sistem ekonomi campuran
merupakan perpaduan antara sistem liberal dan sistem sosialis, yang mengambil
garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang juga berarti garis antara
peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Pada sistem ekonomi
campuran, antara pemerintah dengan masyarakat atau swasta bersama-sama untuk
ikut meningkatkan kegiatan perekonomian. Pemerintah sebagai pengendali dan
stabilisator kegiatan ekonomi, sedangkan masyarakat diberi kesempatan untuk
melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Ciri-ciri
§ Adanya campur
tangan pemerintah dalam perekonomian.
§ Pihak swasta
ikut berperan dalam kegiatan perekonomian.
Kebaikan
§ Sektor ekonomi
pemerintah dan swasta terpisah secara jelas.
§ Fluktuasi harag
dapat lebih terkendali.
§ Hak milik perorangan
diakui dan pemerintah mendorongnya.
Keburukan
§ Jika peran
pemerintah mendominasi akan timbul etatisme.
§ Jika peran
swasta mendominasi, akan timbul monopoli yang merugikan masyarakat.
6. SISTEM EKONOMI KOMUNIS
Sistem perekonomian komunisme, kita dapati pada
berbagai negara seperti di Rusia dan RRC. Dalam sistem perekonomian komunis
peranan pasar untuk menentukan arah produksi hampir tidak ada. Bila sistem
perekonomian kapitalisme dapat kita sebut ekonomi pasar, maka sistem ekonomi
komunis adalah ekonomi perintah, yang bersifat totaliter dengan putusan-putusan
ekonomi di buat oleh pusat.
Menurut Dr. Muhammad Hatta sistem perekonomian
Rusia itu merupakan suatu perekonomian totaliter yang dikuasai sama sekali oleh
negara. Seluruh perekonomian dipimpin dari pusat menurut rencana. Produksi,
konsumsi, dan distribusi di atur dengan peraturan dan tidak ada tempat
private enterprise. Konkurensi tidak ada, hanya dengan perlombaan bekerja untuk
memperoleh sistem dan hasil terbaik.
Lebih tegas lagi mengenai sistem perekonomian
ini, adalah uraian yang diberikan oleh Dr. Mr. T.S.G. Mulia, mengenai dasarnya
yaitu:
1.
Hak milik seseorang dihapuskan. Tanah-tanah,
perusahaan, peternakan, perniagaan dengan lain kata semua alat-alat produksi
jadi milik negara atau pemerintah. Yang tinggal milik sendiri hanya pakaian,
perabot-perabot, upah, gaji dan untuk anggota Kolchos (koperasi yang di dirikan
dalam hampir segala lapangan ekonomi )
2.
Rumah yang didiaminya juga: yang menentukan
rupa kerja untuk tiap-tiap orang dan membagi kerja ialah pemerintah. Seorang
tidak diperbolehkan memilih pekerjaannya
3.
Segala lapangan ekonomi dikuasai oleh
pemerintah dan diatur menurut rencana yang ditetapkan untuk beberapa tahun,
biasanya untuk 5 tahun.
4.
Industri merupakan suatu perusahan besar yang melingkungi
seluruh negara dan dikemudikan oleh pemerintah dengan alat-alatnya. Persediaan,
cara menghasilkan, memutar dan mengedarkan barang-barang, dilakukan oleh
pemerintah sendiri.
5.
Perniagaan dalam negeri diurus oleh
koperasi-koperasi yang mempunyai tokoh-tokoh besar, pasar-pasar tidak ada,
begitupun golongan perantara. Hanya dikampung-kampung diperbolehkan
tukar-menukar dengan langsung yaitu diantara orang-orang yang menghasilkan dan
yang membutuhkan.
6.
Perniagaan luar negeri dirus oleh pemerintah
sendiri dengan pimpinan komisaris rakyat untuk urusan itu. Dinegara-negara luar
ditempatkan pegawai-pegawai urusan dagang yang meberikan perantaraan dalam hal
menjual dan membelibarang ekspor dan impor diatur dengan teliti dan diawasi
dengan jalan keras.
7.
Pengangkutan di darat, dilaut dan di udara,
semuanya kepunyaan pemerintah.
Bila kita
teliti uraian-uraian itu maka hal yang sangat kontras antara sistem komunisme
dan sistem kapitalisme ialah:
1.
Hak milik atas alat-alat produksi
2.
Persaingan.
7. SISTEM EKONOMI ISLAM.
Kalau kita melihat dari perkembangan ilmu
modern, ekonomi islam masih dalam tahap pengembangan. Persoalannya hanyalah
karena ilmu ekonomi islam ditinggalkan umatnya terlalu lama berbagai
pemerintahan di dunia islam dari mulai colonial sampai sekarang selalu
memisahkan antara islam dengan dunia ekonomi. Lantas kalau kita mengacu pada
apa yang disampaikan oleh thomass kuhn, bahwa masing-masing system itu
memiliki inti paradigma, maka inti paradigma ekonomi islam adalah
Al-Qur’an dan Asunnah, kedua sumber ini tidak bias di kaitkan dengan unsure
yang lain yakni kapitalis dan sosialis..
Sifat dasar ekonomi islam adalah ekonomi
rabbani dan insani. Keimanan seseorang memegang peranan penting dalam ekonomi
islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk
kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan prefensi manusia,
sikap-sikap terhadap manusia, sumberdaya dan lingkungan.
Nilai-nilai keimanan inilah yang kemudian
menjadi aturan yang mengikat. Dengan mengacu pada aturan ilahiah, tiap
perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah.
Firman Allah SWT dalam QS Al-Baqoroh ayat 143,
sebagai umat moderat kini manusia mengemban tugas sebagai “syuhada”, yakni
acuan bagi kebenaran dan standar kebaikan bagi umat manusia (A. Yusuf Ali :
58). Pengertian “washathon” dari sejumlah kitab tafsir, mempunyai lebih
dari satu konotasi makna. Yang pertama maknanya “tawasuth” yakni moderat. Kedua
bermakna “tawazun” yakni seimbang (balance). Ketiga bermakna “khairan” yakni
terbaik dan alternative. Keseluruhan tafsir tersebut mengindisikan bahwa dalam
islam dan ekonomi islam tidak ada tempat untuk ekstrimitas, kapitalis, maupun
sosialis. Ekonomi islam memberikan penghargaan yang tertinggi kepada orang kaya
yang mendapatkan dan mengelola hartanya secara benar, tetapi juga sangat peduli
untuk memberdayakan kaum miskin. Kebijakan politik ekonomi islam tidak pernah
segan untuk menindak orang kaya orang kaya yang tidak menunaikan hak-hak social
dari hartanya, dan menegur fuqoha atau orang miskin yang malas dan selalu
meminta belas kasihan kepada orang lain
Islam memerintahkan kepada manusia untuk
bekerja sama dalam segala hal, kecuali dalam perbuatan dosa kepada Allah atau
melakukan aniaya kepada sesama makhluk, sebagaimana firman Allah dalam Q.S al
Maidah ayat 2 :
“…..bertolong-tolonglah kamu berbuat kebajikan
dan takwa dan janganlah kamu bertolong menolong dalam berbuat dosa dan aniaya,
dan takutlah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.
Perwujudan pola kerjasama yang dianjurkan islam
dapat dilakukan dalam skema apapun. Demi tegaknya keadilan, Allah telah
meletakkan “Mizan”, suatu timbangan akurat yang paling objektif, siapapun tidak
boleh melangarnya, agar tidak terdapat seorangpun jadi korban ketidak adilan.
Sesungguhnya prinsip dasar system ekonomi
islam, suatu system yang yang bersifat ilahiyah-insaniyah, bersifat
terbuka tetapi sekaligus selektif. System ekonomi islam juga mengenal toleransi
tetapi ekonomi islam tidak menenal kompromi dalam menegakkan keadilan.
Ada beberapa karakteristik ekonomi islam
sebagaimana disebutkan dalam al mawsu’ah al ilmiyah wa al amaliyah al islamiyah
yang dapat diringkas sebagai berikut:
1.
Harta kepunyaan allah dan manusia merupakan
khalifah atas harta
2.
Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hokum),
dan moral
3.
Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
4.
Ekonomi islam menciptakan keseimbangan antara
kepentingan individu dengan kepentingan umum
5.
Kebebasan individu dijamin dalam islam
6.
Negara diberi wewenang turut campur dalam
perekonomian
7.
Bimbingan konsumsi
8.
Petunjuk investasi
9.
Zakat
10.
Larangan riba
ETIKA BISNIS
SYARIAH
Kegiatan
bisnis (usaha) dalam kacamata Islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan
dengan serampangan dan sesuka hati. Islam memberikan rambu-rambu pedoman dalam
melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini juga mengingat
banyaknya manusia yang tergelincir dalam perkara bisnis ini. Faktanya terdapat
ancaman keras bagi pelaku bisnis yang tidak mempedulikan etika, tetapi juga
janji berupa keutamaan yang besar bagi mereka yang benar-benar menjaga dirinya
dari hal-hal yang diharamkan.
Pembahasaan
mengenai prinsip Islam dalam dunia usaha tentunya sangatlah panjang, tetapi
dalam bahasan singkat ini kita bisa mendapat gambaran tentang garis besar
tentang prinsip-prinsip moral yang harus dipegang teguh oleh seorang pebisnis
Muslim.
1. Niat
yang Ikhlas.
Keikhlasan
adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat yang ikhlas, semua bentuk
pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai ibadah. Dengan kita lain
aktivitas usaha yang kita lakukan bukan semata-mata urusan harta an perut tapi
berkaitan erat dengan urusan akhirat.
Allah I
telah menegaskan bahwa hakekatnya tujuan manusia diciptakan di muka bumi adalah
untuk beribadah kepadaNya “ Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan
untuk beribadah kepaKu”(QS Adz Dzariyat ayat 56), maka tentunya semua aktivitas
kita di dunia tidak lepas dari tujuan itu pula. Rasulullah e bersabda “
Sesungguhnya amalan itu dengan niatnya ….”(Shahih Targhib wa Tarhib No.10)
Contoh
niat yang ikhlas dalam usaha bisa berlaku dlam lingkup pribadi maupun sosial.
Dalam lingkup pribadi misalnya meniatkan usaha yang halal untuk menjaga diri
dari memakan harta dengan cara haram, memelihara diri dari sikap meminta-minta,
untuk mendukung kesempurnaan ibadah kepada Allah I, menjaga silaturrahim dan
hubungan kerabat dan motivasi positif lainya
Dalam
lingkup sosial, misalnya meniatkan diri mencari harta untuk ikut andil dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat muslim, memberi kesempatan bekerja yang halal
bagi orang lain, membebaskan ummat dari ketergantungan terhadap produk “orang
lain”, dan motif sosial lainnya.
Niat-seperti
diaktakan sebagian orang-adalah bisnisnya para ulama. Karena pahala dari suatu
perbuatan bisa bertambah berkali-kali lipat jika didasari dengan niat yang ikhlas.
2.
Akhlaq yang Mulia
Menjaga
sikap dan perilaku dalam berbisnis adalh prinsip penting bagi seorang pebisnis
muslim. Ini karena Islam sangat menekankan perilaku (aklhaq) yang baik dalam
setiap kesempatan, termasuk dala berbisnis. Sebagaimana sabda Rasulullah e
“….dan pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik” (Sahihul Jami’ No 97).
Akhlaq
mulia dalam berbisnis ditekankan oleh Rasulullah e dalam sabdanya “Seorang
pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan dikumpulkan bersama para nabi para
shiddiq dan oarang-orang yang mati syahid. Dalam kesempatan lain Rasulullah e
bersabda “Semoga Allah memberi rahmatNya kepada orang yang suka memberi
kelonggaran kepada orang lain ketika menjual, membeli atau menagih hutang”
(Shahih Bukhari No.2076). Di antara akhlaq mulia dalam berbisnis adalah
menepati janji, jujur, memenuhi hak orang lain, bersikap toleran dan suka
memberi kelonggaran.
3. Usaha
yang halal
Seorang
pebisnis muslim tentunya tidak ingin jika darah dagingnya tumbuh dari barang
haram, ia pun tak ingin memberi makan kelauraganya dari sumber yang haram
karena kan sungguh berat konsekuensinya di akhirat nanti. Dengan begitu, ia
akan selalu berhati-hati dan berusaha melakuan usaha sebatas yang dibolehkan
oleh Allah I dan RasulNya.
Rasulullah bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari
barang haram maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No. 4519)
4.
Menunaikan Hak
Seorang
pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam menunaikan haknya, seprti hak
aryawannya mendapat gaji, tidak menunda pembayaran tanggungan atau hutang, dan
yang terpenting adalah hak Allah I dalam soal harta seperti membayar zakat yang
wajib. Juga, hak-hak orang lain dalam perjanjian yang telah disepakati.
Dalil
yang menunjukkan hal ini adalh peringatan Rasulullah e kepada oarang mampu yang
menunda pembayaran hutangnya “Orang kaya yang memperlambat pembayaran hutang
adalah kezaliman” (HR Bukhari, Muslim dan Malik)
5.
Menghindari riba dan segala sarananya
Seorang
muslim tentu meyakini bahwa riba termasuk dosa besar, yang sangat keras
ancamannya. Maka pebisnis muslim akan berusaha keras untuk tidak terlibat
sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur riba. Ini mengingat
ancaman terhadap riba bukan hanya kepada pemakannya tetapi juga pemberi,
pencatat, atau saksi sekalipun disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah bahwa
Rasulullah e melaknat mereka semuanya dan menegaskan bahwa mereka semua sama
saja (Shahih Muslim No. 1598)
6. Tidak
memakan harta orang lain dengan cara bathil
Tidak
halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah.
Allah I dengan tegas telah melarang hal ini dalam kitabNya. Ini meliputi segala
kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi rekakan
bisnisnya, baik itu dengan cara riba, judi, kamuflase harga, menyembunyikan
cacat barang atau produk, menimbun, menyuap, bersumpah palsu, dan sebagainya.
Orang yang memakan harta orang lain dengan
cara tidak sah berarti telah berbuat dhalim (aniaya) terhadap orang lain. Allah
I berfirman: ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan dosa, padahal kamu mengetahui”.(QS Al Baqarah 188)
7. Komitmen
terhadap peraturan dalam bingkai syari’at
Seorang
pebisnis muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman
undang-undang hukum positif yang berlaku di tenagh masyarakat. Misalnya dalam
hal pajak, rekening membenahi sistem akuntansi agar tidak terkena sangsi karena
melanggar hukum. Hal itu dilakukannya bukan untuk menetapkan adanya hak
membyuat hukum ekpada manusia, tetapi semata-mata untuk mengokohkan kewajiban
yang diberikan Allah I padanya dan mencegah terjadinya keruskan yang mungkin timbul
8. Tidak membahayakan/merugikan orang lain
Rasulullah
e telah memberikan kaidah penting dalam mencegah hal-hal yang membahayakan,
dengan sabdanya “ Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal yang membahayakan
orang lain (Irwa’ul Ghalil No 2175)”. Termasuk katagori membahayakan orang lain
adalah menjual barang yang mengancam kesehatan orang lain seperti obat-obatan
terlarang, narkotika, makanan yang kedaluwarsa. Atau melakukan hal yang
membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan usaha pesaingnya, seperti
menjelek-jelekkan pesaing, memonopoli, menawar barang yang masih dalam proses
tawar-menawar oleh orang lain.
Seorang
pebisnis muslim hendaknya bersikap fair dalam berkompetisi, dan tidak melakukan
usaha yang mengundang bahaya bagi dirinya maupun orang lain.
9. Loyal
terhadap orang beriman
Pebisnis
muslim sekaliber apapun tetaplah bagian dari umat Islam. Sehingga sudah
selayaknya ia melakukan hal-hal yang membantu kokohnya pilar-pilar masyarakat
Islam dalam skala interasional, regional maupun lokal. Tidak sepantasnya ia
bekerjasama dengan pihak yang nyata-nyata menampakkan permusuhannya terhadap
umat Islam. Ini merupakan bagian dari prinsip Al Wala’ (Loyalitas) dan Al Bara’
(berlepas diri) yang merupakan bagian dari aqidah Islam. Sehingga ketika
melaksanakan usahanya, seorang muslim tetap akan mengutamakan kemaslahatan bagi
kaum muslimin dimanapun ia berada.
Allah berfirman
: “Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali
dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu
yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri -Nya.
Dan hanya kepada Allah kembali.” (QS Ali Imran 28)
10.
Mempelajari hukum dan adab mu’amalah islam
Dunia
bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe manusia sangat berpotensi
menjerumuskan para pelakunya ke dalam hal-hal yang diharamkan. Baik karena
didesak oleh kebutuhan perut, diajak bersekongkol dengan orang lain secara
tidak sah atau karena ketatnya persaingan yang membuat dia melakukan hal-hal
yang terlarang dalam agama.
Karena itulah seorang Muslim yang hendak
terjun di dunia ini harus memahami hukum-hukum dan aturan Islam yang mengatur
tentang mu’amalah. Sehingga ia bisa memilah yang halal dari yang haram, atau
mengambil keputusan pada hal-hal yang tampak samar (syubhat).
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar